KASUS SUAP DPRD Riau mengarah ke pembangunan stadion

Bisnis.com,17 Apr 2012, 19:32 WIB
Penulis: Giras Pasopati

JAKARTA: Pengembangan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau terkait PON XVIII berkembang pada dugaan suap untuk revisi Perda No.5/2008 tentang penambahan dana Stadion Utama PON Riau sebesar Rp218 miliar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan pada awalnya dugaan suap ini mengarah pada revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan dana Rp19 miliar untuk venues cabang menembak. Namun setelah ditelusuri ternyata ada aliran dana untuk Perda No.5/2008. "Kegiatan proses penyidikan terkait dugaan penerimaan terkait penbahasan Perda no 6 berkembang juga ke Perda No.5," ujarnya, Selasa, 17 April 2012. Johan menjelaskan lembaga antikorupsi tersebut berencana melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi bertujuan untuk melihat bagaimana proses penangkapan digambarkan. Selain itu rekonstruksi juga digunakan untuk menyamakan pengakuan baik saksi maupun terdakwa. KPK, jelasnya, hingga kini belum berencana memeriksa Gubernur Riau. Begitu pula dengan kemungkinan pemeriksaan PT Pembangunan Perumahan di tingkat pusat karena masih fokus pada pemeriksaan empat tersangka. "Sampai hari ini belum ada permintaan keterangan baik Gubernur, PP pusat maupun Menpora, KPK masih melakukan pemeriksaan melengkapi berkas untuk empat tersangka," tegasnya. Sebelumnya, KPK mulai membidik dugaan keterlibatan Gubernur Riau dalam suap ini dengan melakukan pemeriksaan yang menyasar kepada orang dekat Gubernur Riau. Salah satunya adanya dugaan keterlibatan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudarto.Sudarto yang juga merangkap sebagai penasihat khusus Gubernur Riau Rusli Zainal untuk bidang infrastruktur diduga mengetahui proses pembengkakan anggaran proyek venue PON. KPK jugai menyatakan akan meemeriksa Gubernur Riau M. Rusli Zainal menyusul pencegahan terhadap politisi Golkar tersebut. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini