BISNIS ASURANSI: Wajib penuhi solvabilitas 100% dari modal minimum

Bisnis.com,17 Apr 2012, 13:09 WIB
Penulis:

JAKARTA: Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di Tanah Air untuk memenuhi tingkat solvabilitas minimal 100% dari modal minimum berbasis risiko mulai tahun depan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.010/2012 tentang  Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang terbit pada 3 April 2012 dan efektif berlaku per 1 Januari 2013.  Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo melalui beleid tersebut juga mengharuskan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menetapkan target tingkat solvabilitas minimal 120% dari modal minimum berbasis risiko setiap tahunnya.  “(Ketentuan ini) dalam rangka mendorong pertumbuhan industri perasuransian nasional dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis,”tulisnya dalam PMK tersebut yang diterima Bisnis, hari ini, Selasa 17 April 2012. Menurut Agus, pihaknya dapat memerintahkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk meningkatkan solvabilitasnya dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari rencana perubahan strategi atau pengembangan bisnis.  Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi perintah tersebut, maka perusahaan dilarang melaksanakan rencana perubahan stratgi atau pengembangan bisnis.  (ra) BACA JUGA

 

Pengurangan emisi gas rumah kaca perlu dipacu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini