INDUSTRI ELEKTRONIKA: Investasi didorong ke produk hitech

Bisnis.com,17 Apr 2012, 19:31 WIB
Penulis: Nancy Junita

 

JAKARTA: Pemerintah berusaha menggeser tren penanaman modal asing dalam industri elektronik ke produk hitech (high technology) atau teknologi tinggi melalui insentif dan disinsentif.
 
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Budi Darmadi mengatakan investasi asing harus diarahkan untuk mendorong kapasitas dan kemampuan teknologi industri elektronik dalam negeri. 
 
PMA pembangunan pabrik produk elektronik berteknologi rendah (low tech), jelasnya, perlu dihambat supaya tidak mengganggu pabrik milik perusahaan dalam negeri yang sudah mampu memproduksi produk serupa.
 
“Jadi supaya teknologi yang masuk mengikuti perkembangan zaman. Yang sudah bisa kita buat seperti seterika, televisi, dispenser itu cukup dibuat industri Indonesia saja,” katanya hari ini, Selasa 17 April 2012.
 
Dia mengatakan Kementerian Perindustrian akan mengutamakan investasi asing dalam produk berteknologi tinggi (hitech) yang pengembangannya butuh kemampuan riset dan teknologi.
 
“Biar R&D-nya di luar, tapi buatnya di Indonesia. R&D kan mahal, kalau kita lakukan sendiri tidak akan bisa mengejar teknologi yang sedang berkembang saat ini,” jelasnya.
 
Dorongan pemerintah, paparnya, disediakan dalam bentuk insentif bagi investasi dalam sektor industri elektronik high tech dan disinsentif bagi investasi asing dalam sektor industri elektronik low tech.
 
Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi investasi asing untuk memproduksi produk-produk elektronik tertentu melalui Peraturan Pemerintah mengenai tax allowance.
 
Daftar produk yang berhak mendapatkan insentif, jelas Budi, diubah mengikuti perkembangan teknologi global dan perkembangan kapasitas industri elektronik di dalam negeri.
 
Produk elektronik yang tercantum dalam PP no. 52/2011 mengenai tax allowance adalah air purifier, lampu LED, batu baterai kering, peralatan fotografi serta televisi berlayar LCD, LED, 3D dan OLED.
 
Adapun industri komponen elektronik yang berhak mengajukan insentif tersebut, di antaranya, adalah perangkat sel, panel televisi, sirkuit terintegrasi (IC), smart card, dan optical pick up.
 
“Sebelumnya di situ [PP no. 62/2008] ada televisi tabung, sudah tidak diberikan lagi karena industri lokal sudah bisa buat. Jadi disesuaikan terus,” kata Budi.
 
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan produk elektronik low tech dimasukkan ke dalam daftar negatif industri yang saat ini revisinya sedang disusun oleh BKPM.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini