RESTRUKTURISASI UTANG PDAM terganjal draft Perpres di Setneg

Bisnis.com,17 Apr 2012, 14:59 WIB
Penulis: Linda Tangdialla

 

JAKARTA: Pemerintah memperkirakan penerbitan Perpres tentang restrukturisasi utang lima PDAM senilai Rp1,04 triliun bisa terealisasi setidaknya semester I/2012, menyusul saat ini draft-nya sudah masuk di Setneg.
 
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijatno mengatakan seharusnya Perpres sudah diterbitkan sejak tahun lalu, setelah persetujuan dari komisi XI DPR dikeluarkan Oktober 2011 lalu.
 
"Keputusan restrukturisasi utang untuk lima  PDAM tersebut posisinya masih di Setneg, untuk mendapatkan penetapan Presiden. Kami sendiri masih menunggu diterbitkan," ujarnya di Jakarta hari ini.
 
Menurutnya, dirinya juga tidak mengetahui mengapa penerbitan Perpres tersebut cenderung lama, atau memakan waktu hingga kurang lebih enam bulan sejak disetujui DPR.
 
Pihaknya sendiri, katanya, telah mengajukan pengajuan Perpres sejak akhir 2011 lalu. Jadi, seharusnya Perpres sudah bisa diterbitkan akhir tahun lalu, dan mulai berlaku sejak awal 2012 ini. 
 
Tujuannya, katanya, agar pelaksanaan penyehatan PDAM yang terlibat utang itu bisa disegerakan dan mereka sudah bisa mulai melaksanakan rencana bisnisnya yang menjadi syarat dalam pengajuan restrukturisasi tersebut. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini