INVESTASI ASING : Di Bali banyak belum lapor berkala

Bisnis.com,17 Apr 2012, 14:05 WIB
Penulis: Matroji

DENPASAR: Badan Penanaman Modal dan Perizinan menyatakan banyak investor asing maupun dalam negeri yang  meraih kontrak usaha di Bali belum melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala.Berdasarkan data akhir 2011, harusnya ada sedikitnya 165 investor yang harus mengumpulkan laporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) paling lambat 5 April 2012 untuk mengukur besaran dana yang sudah diinvestasikan. Ketentuan pelaporan itu mengacu pada UU No.25/2007 tentang kegiatan penanaman modal.Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Penanaman Modal Suta Astawa mengatakan hanya 10 investor yang melakukan usaha di Bali yang melaporkan kegiatan penanaman modal dengan nilai investasi Rp88,9 miliar.

“Sebanyak 155 investor belum mengumpulkan laporan sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” katanya, hari ini, Selasa 17 April 2012.Laporan triwulan yang ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi itu, lanjutnya, berisi tentang kegiatan penanaman modal yang dilakukan. Adapun yang sudah memiliki izin usaha tetap cukup melaporkan pertumbuhan investasinya setiap 6 bulan.Kepala badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPPM) Bali Ida Bagus Made Parwata mengatakan pelaporan dari 10 investor itu seluruhnya berjenis penanaman modal asing (PMA). Adapun penanaman modal dalam negeri (PMDN) seluruhnya belum mengumpulkan. (ra)

 

BACA JUGAArus ekspor impor global meningkat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini