UJI MATERI: Marzuki dukung uji materi atas UU Pemilu

Bisnis.com,18 Apr 2012, 17:29 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis

JAKARTA: Ketua DPR Marzuki Alie mendukung upaya partai nonparlemen mengajukan uji materi atas materi UU Pemilu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR."Saya kira rencana uji materi UU Pemilu itu hal yang bagus supaya dapat diyakini apakah UU itu melanggar konstitusi atau tidak," ujar Marzuki Alie, Rabu, 18 April 2012.Hanya saja Marzuki tidak merinci keteranganya tentang pasal-pasal mana saja dari UU Pemilu yang rawan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.Politisi Partai Demokrat itu mengaku sejak awal telah mempertanyakan soal kemungkinan UU ini nantinya bakal digugat ke MK. Pasalnya, ada hal-hal yang terkait besaran ambang batas parlemen (prliamentary treshold) yang tidak dapat diterima oleh partai nonparlemen.Apalagi, ambang batas bagi parpol untuk lolos ke parlemen (PT) diberlakukan secara nasional, bukan berjenjang, katanya."Hal ini sudah saya tanyakan juga karena ada UU Otonomi Daerah, ada partai-partai nasional yang dipercaya di daerah harus tetap hidup dalam kaitan Otonomi Daerah," ujarnya.Marzuki mengatakan jika nantinya putusan MK membatalkan pasal-pasal yang diuji materi, hal tersebut harus diterima. Alasannya, proses pengujian materi tersebut merupakan hak warga negara sebagai konsekuensi kesalahan yang dibuat DPR, katanya.Meski RUU Pemilu sudah disahkan, di dalamnya menyimpan beberapa ketentuan yang tidak jelas (sumir). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini, dalam satu diskusi.Dalam hal pelanggaran administratif, misalnya, mekanisme penyelesaiannya masih panjang. Alasannya selain melibatkan Badan Pengawas Pemilu, juga melibatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sampai ke Mahkamah Agung. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini