HUKUM BISNIS: Fuji Oil gugat Komisi Banding Merek

Bisnis.com,18 Apr 2012, 17:16 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Perusahaan asal Jepang, Fuji Oil Co Ltd menggugat Komisi Banding Merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran merek Fujipro.Persidangan atas perkara yang terdaftar pada No.12/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut saat ini telah memasuki tahap jawab menjawab.Dalam gugatannya, Fuji Oil melalui kuasa hukumnya Marodin Sijabat menilai putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek oleh kliennya tidak berdasar."Gugatan ini kami ajukan karena keberatan atas putusan tergugat yang menolak pendaftaran merek Fujipro oleh klien kami," katanya, Rabu 18 April 2012.Dia menjelaskan dalam pertimbangannya Komisi Banding Merek menyatakan bahwa merek Fujipro dengan No Agenda D002004.04708.040750 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Fuji yang terdaftar terlebih dahulu.Namun, Marodin berpendapat sebaliknya. Menurut dia, merek Fujipro yang akan didaftarkan kliennya di Indonesia tidak memiliki persamaan baik unsur bunyi maupun konseptual dengan merek Fuji."Atas alasan tersebut kami meminta majelis hakim untuk dapat membatalkan putusan Komisi Banding Marek," ujarnya.Kuasa hukum Komisi Banding Merek Heru Daniel mengatakan putusan kliennya atas perkara tersebut telah tepat."Putusan Komisi Banding telah beralasan karena merek Fujipro memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Fuji yang telah terdaftar terlebih dahulu," katanya.Perkara tersebut bermula ketika Fuji Oil mendaftarkan merek Fujipro ke Ditjen Merek pada 25 Februari 2004 untuk melindungi barang kelas 29. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan Ditjen Merek pada 25 Februari 2004 menolak pendaftaran tersebut. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini