PEMBERANTASAN KORUPSI: Presiden akan terbitkan Perpres baru

Bisnis.com,18 Apr 2012, 21:04 WIB
Penulis: Aprilian Hermawan

 

JAKARTA: Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (Stranas-PPK) untuk periode 2012-2014 dan periode 2012-2025 sebagai langkah mencegah korupsi jangka panjang. 
 
“Stranas-PPK ini merupakan arahan Presiden yang telah dipertajam dan diperdalam. Suatu konsep yang jelas, tidak hanya sepotong-potong untuk mencegah korupsi jangka menengah dan panjang,” ujar Wakil Presiden Boediono ketika memulai rapat penyusunan Stranas-PPK, hari ini.
 
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menambahkan Perpres strategi pemberantasan korupsi ini dijadwalkan terbit bulan depan.
 
"Strategi pencegahan korupsi ini akan fokus mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Kuntoro.
 
Kualitas layanan publik dan penggunaan informasi dalam perizinan dan penanganan perkara pun akan ditingkatkan. Bersamaan itu akan ada penguatan pula dalam sistem pengendalian internal kementerian dan lembaga. Kuntoro mengatakan harapan pencapaian indikator pemberanasan korupsi dapat terdorong sehingga berdampak nyata bagi penurunan tindak pidana korupsi. 
 
Kuntoro mengatakan Berhasil tidaknya dapat diukur dari tiga indikator yaitu peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia, kesesuaian pengaturan antikorupsi dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), dan sistem integrasi nasional dikembangkan KPK. 
 
Transparansi dan keterbukaan informasi publik dinilai sebagai faktor lebih penting untuk pencegahan korupsi di kementerian dan lembaga pemerintah. "Bagaimana macam-macam perangkatnya di transparansikan dan polisi yang baik itu masyarakat. Kita dorong keterbukaan informasi publik," ujarnya.
 
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini adalah lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 yang berisi rencana aksi pemberantasan korupsi di instansi pemerintahan. (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini