BISNIS KEHUTANAN: Izin kawasan untuk eksplorasi dijamin

Bisnis.com,18 Apr 2012, 14:44 WIB
Penulis: Gajah Kusumo

JAKARTA: Kementerian Kehutanan menjamin pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi gas metana batubara akan diperlakukan istimewa seperti geothermal.

 

Bahkan izin pinjam pakai GMB diperbolehkan tumpang tindih di kawasan konsesi pengelolaan hutan. 

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan aktivitas pengeboran gas metan batubara bakal dipermudah izinnya melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. 

Menurut Hadi, 487 kontraktor kontrak kerja sama (KKS) gas metana batubara dapat segera mengajukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan dengan jaminan proses paling lama tiga bulan.

 

Kemenhut juga akan mengerahkan petugas lapangan yang akan membantu proses tata batas kawasan hutan agar terealisasi lebih cepat. 

“Dengan catatan ada biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayar meski jumlahnya tidak terlalu besar. Hal ini diupayakan agar tidak membebani investasi gas metana batubara,” ungkapnya pada penandatanganan kotrak kerja sama pengeboran gas metana batubara di Jakarta hari ini, Rabu 18 April 2012. 

Potensi gas metana batubara paling dominan tersebar di kawasan hutan produksi di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Dengan begitu, Hadi menghimbau sejumlah perusahaan HTI dan HPH berbagi kawasan untuk kegiatan pengeboran gas metana batubara.

Hadi menilai kegiatan pengeboran gas metana batubara hanya membutuhkan kawasan seluas 10 hektar. Areal hutan dapat diperluas hingga 100 hektar apabila perusahaan berinvestasi membangun sejumlah infrastruktur penunjang.

“Eksplorasi kan dilakukan di dalam tanah sehingga tidak akan banyak mengganggu kegiatan pengelolaan hasil hutan kayu,” jelasnya. (ra)

 

BACA JUGALembaga penjamin simpanan koperasi dibahas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini