BPK: Keterlambatan pasok gas untuk listrik harus didenda

Bisnis.com,18 Apr 2012, 19:19 WIB
Penulis: Erlan Imran

 

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan mengimbau pemerintah untuk menyantumkan klausul pengenaan denda terhadap distributor yang terlambat menyalurkan bahan bakar gas untuk kebutuhan listrik.
 
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BP Migas untuk mempertegas aturan pengadaan BBG bagi pembangkit listrik agar pemasok disiplin menyalurkan gas sesuai kebutuhan.
 
“Karena kalau tidak, kecenderungannya mereka malah menjual gas ke luar negeri,” ujarnya hari ini.
 
Dengan begitu, Hasan menuturkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat melakukan efisiensi pada tahun berikutnya. Tidak seperti dua tahun terakhir, BPK melaporkan PT PLN melakukan pemborosan hingga Rp27,8 triliun. 
 
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa pernah mengungkapkan lembaga pemeriksa menemukan inefisiensi bahan baku primer pembangkit Rp17,9 triliun pada 2009, dan Rp19,6 triliun pada 2010. 
 
Berdasarkan Ikhtisat Hasil Pemeriksaan Semester II/2011, sumber inefisiensi berasal dari delapan unit pembangkit berbasis dual firing dan high speed diesel yang menggunakan solar dengan biaya lebih mahal ketimbang gas.
 
PT PLN menggunakan pembangkit tersebut karena pemasok gas tidak dapat memenuhi kebutuhan gas untuk pembangkit sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Selain itu, PT PLN juga dilaporkan tidak melakukan efisiensi terhadp kinerja manajemen. 
 
Intinya, ujar Hasan, pemerintah perlu mempercepat upaya pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 megawatt dan mengoptimalkan penyaluran distribusi bahan bakar nontradisional–di luar bahan bakar minyak, untuk merealisasikan efisiensi pada tahun ini. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini