PERUSAHAAN PERKEBUNAN wajib bangun plasma paling lama 2 tahun

Bisnis.com,18 Apr 2012, 18:56 WIB
Penulis: Yeni H. Simanjuntak

JAKARTA: Perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun perkebunan rakyat (plasma) minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimilikinya dalam jangka waktu 2 tahun sejak izin keluar.Mentan Suswono mengatakan ketentuan kewajiban perkebunan membangun perkebunan plasma dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan kepastian proses pembangunan kebun rakyat."Permentan [Permentan No. 26/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan] sebelumnya tidak mengatur kapan pembangunan plasma 20% itu harus selesai dibangun," ujarnya seusai Workshop Penyempurnaan Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Rabu, 18 April 2012.Kewajiban membangun perkebunan rakyat seluas minimal 20% dari total perkebunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan mulai berlaku sejak 2007 sejak Permentan No. 26/2007 dikeluarkan.Namun, bagi perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum 2007, tidak diwajibkan untuk membangun kebun plasma 20%. Namun, Permentan No. 26/2007 itu tidak mengatur jangka waktu pembangunan plasma oleh perusahaan inti.Suswono mengakui persyaratan itu akan mudah bagi perusahaan yang baru akan berdiri, tetapi sulit direalisasikan oleh perusahaan perkebunan yang sudah ada sejak lama.Hal itu, katanya, sebagian besar perusahaan perkebunan yang sudah lama berdiri tidak lagi memiliki lahan di sekitar perkebunan, sehingga sulit membangun kebun rakyat. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini