WP ORANG PRIBADI berpenghasilan bebas diincar

Bisnis.com,19 Apr 2012, 18:44 WIB
Penulis: Erlan Imran

JAKARTA: Ditjen Pajak berupaya mengoptimalisasi penerimaan pajak melalui intensifikasi penerimaan dari wajib pajak orang pribadi berpenghasilan bebas, seperti dokter dan akuntan. Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan yang dimaksud orang pribadi berpenghasilan bebas merupakan subjek yang memanfaatkan keahlian profesi untuk memperoleh penghasilan. "Fokus akan dilakukan terhadap WP orang pribadi yang berpenghasilan bebas seperti para profesional," ujar Dedi kepada Bisnis, Kamis(19/4/2012). Tak hanya itu, dia menuturkan Ditjen Pajak juga berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap WP Badan yang potensial seperti, sektor pertambangan, Migas dan kelapa sawit. "Tentu dengan tidak mengabaikan sektor-sektor lain," katanya. Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengatakan lembaga pengelola pajak perlu melengkapi basis data wajib pajak berpenghasilan bebas. Pasalnya, besarnya potensi penerimaan pajak akan bergantung kepada seberapa banyak data yang dimiliki. Maksimalisasi basis data, lanjut dia, bisa dilakukan melalui koordinasi dengan asosiasi, lembaga, atau kementerian yang terkait dengan profesi wajib pajak. "WP yang berpenghasilan bebas itu kan profesi ahli, seperti dokter, konsultan, pengacara, akuntan. Datanya mungkin bisa dari asosiasi dokter, atau Kementerian Kesehatan," ujar Gunadi. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini