PERLINDUNGAN TKI: UU 39 akan direvisi total

Bisnis.com,19 Apr 2012, 15:02 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi total isi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.Hal itu dikarenakan sebagian besar isi peraturan tersebut berbeda dengan kondisi riil, apalagi sistem penempatan dan perlindungan mengalami banyak perubahan.Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Soepriyanto, ada berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.“Secara substansi, UU No.39/2004 itu memang banyak hal yang perlu diperbaiki, bahkan posisi peraturan itu bukan direvisi, tapi diganti,” ujarnya, Kamis, 19 April 2012.Dalam undang-undang itu, dari 16 bab dan 109 pasal, pengaturan mengenai perlindungan hanya terdapat dalam 1 bab yang terdiri dari 8 pasal dan 14 ayat.Bahkan, ada banyak pasal yang membuat kewenangan antarlembaga dan peran pelaku usaha menjadi tumpang tindih.Sementara itu, Plt Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdji Basalamah mengakui banyak pasal dalam UU No.39/2004 yang perlu penyempurnaan.Pasal yang memerlukan perubahan termasuk mengenai peran pemerintah dan konsorsium asuransi dalam hal perlindungan terhadap TKI, baik di dalam maupun luar negeri.“Dalam revisi undang-undang itu juga harus diperjelas tanggung jawab untuk TKI yang overstayer [melebihi batas waktu tinggal],” ungkapnya.Selain itu, Rusdji menambahkan harus ada ketentuan mengenai sanksi hukum bagi pelanggaran penempatan TKI, tidak hanya untuk pelaku usaha atau PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta).Namun, lanjutnya, oknum pejabat atau lembaga terkait yang melakukan pelanggaran terhadap penempatan dan perlindungan TKI juga harus tegas sanksi hukumnya.Selama ini, Rusdji menilai pelaku usaha selalu menjadi pihak yang disalahkan apabila ada permasalahan dalam penempatan dan perlindungan TKI, padahal ada oknum pejabat pemerintah yang bersalah. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini