DAHLAN ISKAN ingin soal Kepmen 236 diputuskan MA

Bisnis.com,19 Apr 2012, 16:25 WIB
Penulis: Martin-nonaktif

JAKARTA: Menteri BUMN Dahlan Iskan menginginkan masalah keputusan menteri 236/2011 yang menimbulkan perdebatan dengan DPR agar diserahkan keputusannya kepada Mahkamah Agung. Anggota Parlemen sampai menggunakan hak Interpelasi.Dahlan mengatakan Kepmen BUMN No. 236/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan prosedur."Kalau saya ingin ini ke Mahkamah Agung saja supaya fair,  siapa dianggap yang melanggar hukum," kata Dahlan menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden, Kamis, 19 April 2012.Dalam hal ini, Dahlan mengatakan memang ada perbedaan pendapat. Beberapa anggota DPR mengatakan itu melanggar hukum, sebaliknya Kementerian BUMN menilai tidak melanggar hukum.Kementerian BUMN telah melakukan kajian, dan kesimpulannya tidak melanggar hukum. "Kita [Kementerian BUMN] lakukan kajian hukum, kesimpulannya tidak melanggar hukum," kata Dahlan. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini