PENINGKATAN TARIF CUKAI tembakau tak ganggu penerimaan negara

Bisnis.com,19 Apr 2012, 20:05 WIB
Penulis: Diena Lestari

JAKARTA: Pemerintah optimistis peningkatan tarif cukai tembakau yang diterapkan tahun ini tidak akan mengganggu penerimaan negara karena produksi tetap tinggi.Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 15% yang berlaku mulai tahun ini tidak berpotensi menurunkan penerimaan negara. Tingkat produksi yang tetap tinggi dinilai sebagai salah satu sinyal positif."Cenderung meningkat, karena penduduk meningkat, produksi juga cukup tinggi," ungkapnya, Kamis, 19 April 2012.Pada 2011, Ditjen Bea dan Cukai menarik penerimaan dari barang kena cukai sebesar Rp77,01 triliun, surplus Rp8,93 triliun dari target APBN-P 2011 yang dipatok Rp68,07 triliun.Dari penerimaan cukai tersebut, hasil tembakau menyumbang lebih dari 95% atau senilai Rp73,25 triliun. Cukai dari minuman etil alkohol dan konsentrat etil alkohol masing-masing Rp3,58 triliun dan Rp154,59 miliar.Dalam APBN-P 2012, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp83,26 triliun. Realisasinya per 16 April telah mencapai Rp23,4 triliun.Sebelumnya, Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menuturkan penerimaan cukai hasil tembakau dipengaruhi oleh jumlah produksi, harga komoditas pendukung, biaya produksi, dan konsumsi rokok.Peningkatan cukai rokok dinilai tidak terlalu berpengaruh karena besarannya 15% dari harga pokok dan dibebankan pada konsumen.Menko Perekonomian menambahkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak diatur soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap.(04/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini