PERDA APBD: Enam daerah belum serahkan ke pemerintah pusat

Bisnis.com,20 Apr 2012, 19:45 WIB
Penulis: Erlan Imran

 

JAKARTA: Pemerintah melaporkan sebanyak enam daerah belum juga menyerahkan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 sampai awal kuartal II ini.

 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan sejumlah daerah yang terlambat melaporkan Perda APBD mengaku mengalami kendala dalam proses pembahasan aturan bersama legislatif.

 

“Alasannya mereka memerlukan waktu lebih panjang dalam pembahasan anggaran dengan legislatif [Dewan Perwakilan Daerah/DPD], itu faktor utama,” ujar Marwanto di Jakarta, Jumat 20 April 2012.

 

Selain itu, Marwanto sempat menyampaikan penyebab keterlambatan juga disinyalir karena adanya pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adapun keenam pemerintah daerah antara lain, Tanah Karo,Rejang Lebong, Pesawaran, Blora, Mappi, dan Puncak.

 

Keenam Pemda dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2012 sebesar 25% dari anggaran. Dalam prosesnya, Marwanto mengaku telah memberikan peringatan bagi daerah yang ‘nakal’ satu bulan sebelum pemberian sanksi.  

 

“Kalau menyerahkan bulan ini, kena sanksi penundaan DAU Mei, kalau belum juga, Juni ditunda,” tuturnya.

 

Dia mengatakan penundaan pencairan DAU otomatis akan menghambat belanja daerah dan memaksa pemerintah daerah mengatur kembali penyaluran anggaran. Kendati demikian, lanjut dia, Pemda masih memiliki Sisa Lebih Anggaran (Silpa) untuk menutupi kebutuhan belanja.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.65/2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) disebutkan Pemda wajib menyampaikan Perda tentang APBD 2012, kepada Menteri Keuangan atau Dirjen Perimbangan Keuangan.

 

Seperti dilansir dalam situs DJPK, pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD bertujuan mendorong Pemda agar menetapkan Perda APBD tepat waktu, sehingga pembangunan di daerah dilaksanakan secara berkelanjutan.

 

Sampai tenggat waktu 20 Maret lalu, tercatat 16 pemerintah daerah yang belum menyerahkan Perda APBN 2012. Dalam perkembangannya, sepuluh daerah telah menyetorkan Perda, yakni Kab. Aceh Jaya, Kab.Indragiri Hilir, Kab. Pati, Kab. Alor, Kab. Sarmi, dan Kab. Teluk Wondama.

 

Kemudian menyusul empat daerah, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Langkat, Kab. Padang Lawas, dan Kab. Bengkulu Tengah. Dengan demikian, sudah 518 dari 524 Pemda yang menyerahkan Perda APBD 2012.(ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini