SIDANG NUNUNJaksa tuntut hukuman 4 tahun

Bisnis.com,23 Apr 2012, 16:45 WIB
Penulis: Giras Pasopati

 

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan terhadap tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti.
 
Jaksa Penunutut Umum Tindak Pidana Korupsi M.Rum menyatakan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tindak Pidana Korupsi.
 
"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Nunun bersalah telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. 
 
JPU juga meminta majelis hakim untuk melakukan perampasan terhadap uang sebesar Rp1 miliar yang masuk ke dalam rekening milik Nunun. Uang tersebut berasal dari pencairan 20 cek pelawat BII yang juga diterima oleh sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
 
"Uang terdakwa 1 m dari 20 lembar cek BII disita negara," tegas Rum.
 
Dia menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak sendi tatanan pemerintahan terutama lembaga DPR. Adapun hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan belum pernah dihukum. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini