VOLUME PENGIRIMAN logistik lewat pos perlu dibatasi

Bisnis.com,24 Apr 2012, 21:18 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

JAKARTA: Kemenhub meminta kegiatan usaha pengiriman logistik oleh perusahaan penyelenggaraan pos dibatasi volumenya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan industri logistik.Kepala Biro Hukum Kemenhub Umar Aris mengatakan regulasi PP tentang Pos harus membatasi volume barang yang boleh diangkut oleh perusahaan penyelenggara pos di Indonesia.Menurut dia, pembatasan itu sangat penting agar terjadi harmonisasi di sektor usaha logistik. "Menjadi tidak logis kalau tidak dibatasi. Kami akan konsen supaya volume barang yang diangkut penyelenggara pos dibatasi," ujarnya, hari ini, Selasa, 24 April 2012.Hingga kini, harmonisasi rancangan peraturan pemerintah tentang pos masih alot menyusul terjadinya perbedaan pemahaman mengenai kegiatan logistik yang ditangani pelaku usaha jasa kurir dengan jasa pengiriman.Perbedaan itu menyangkut batasan volume barang yang boleh diangkut oleh perusahaan pengiriman ekspres meskipun tidak diatur di dalam UU No.38/2009 tentang Pos.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan instansinya masih harus melakukan harmonisasi dengan Kemenhub terutama terkait dengan kegiatan logistik pada industri jasa kurir.Dia menjelaskan perbedaan antara jasa kurir dan logistik sangat tipis sehingga perlu dilakukan pemahaman yang mendalam agar tidak terjadi pemahaman yang keliru. "Jasa kurir dan logistik itu beda tipis saja," katanya.Menurutnya seluruh anggota asosiasi jasa kirim ekspres atau Asperindo dan PT Pos sudah sepakat dengan RPP yang sedang diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. "Karena itu, akhir tahun ini kami targetkan rampung." (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini