KASUS PERDATA: Gugatan terhadap Bayan ditolak MA

Bisnis.com,25 Apr 2012, 17:45 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening

JAKARTA: Gugatan terhadap PT Bayan Resources Tbk yang dilanjutkan ke proses kasasi berhenti karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari penggugat.Dalam keterangan emiten milik Low Tuck Kwong tersebut hari ini, 25 April 2012, dijelaskan bahwa penggugat terdiri dari Haji Asri, Muhammad Abduh, dan Muhammad Rasyid Ridha."Dengan diperolehnya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka segara pernyataan, jaminan, dan-atau kewajiban yang termaktub dalam akta No.2 1 Agustus 2008 telah berakhir," ujar Direktur & Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Jenny Quantero.Bayan Resources digugat ketiga penggugat yang merupakan bekas pemegang saham PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC).Gugatan diungkap untuk membatalkan penjualan saham GBPC pada 22 November 1997 yang dianggap tidak sah karena dianggap berada di bawah tekanan.Saham emiten berkode BYAN itu naik 200 poin atau 1,25% ke Rp16.200 sore ini dan membentuk kapitalisasi pasarnya Rp54 triliun dan rasio harga saham terhadap laba (price to earnings ratio/PER) 29,5 kali.Penggugat tidak memiliki dasar untuk menggugat Bayan.“Patut dipertanyakan, mengapa sekarang pihak yang mempersoalkan penjualan saham yang terjadi 10 tahun lalu,” ujar kuasa hukum Bayan Richard Chandra Adam.Ketiga penggugat sebelumnya menjadikan PT Kaltim Bara Sentosa sebagai Tergugat I, Low Tuck Kwong sebagai Tergugat II, dan Hengki Wibowo sebagai Tergugat III.Tergugat lain adalah PT International Coal Pte Ltd sebagai turut Tergugat II dan PT Bayan Resources Tbk sebagai turut Tergugat II). (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini