PASAL TEMBAKAUYLKI kembali gugat Ribka

Bisnis.com,25 Apr 2012, 20:14 WIB
Penulis: Tusrisep

 

JAKARTA: YLKI melalui Koalisi AntiKorupsi Ayat Rokok (Kakar) menyatakan tengah menyiapkan gugatan terhadap Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning soal penghilangan ayat tembakau dalam Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan.
 
Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kini Kakar memiliki novum baru yaitu putusan dari Badan Kehormatan (BK DPR) tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Ribka.
 
"Sebelumnya kasus penghilangan ayat tembakau ini sebetulnya sudah ditutup kasusnya (SP3/surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian tapi adanya surat dari BK membuat kami siap gugat lagi," ujar Tulus.
 
Menurut Tulus laporkan dugaan sabotase ayat tembakau oleh Ribka cs ke BK DPR dilakukanpada Oktober 2009 dan ternyata surat BK sudah diputuskan sejak November 2011. "Tapi kami baru dapat surat keputusannya 28 Maret lalu."
 
Dalam surat yang ditandatangani oleh Setiarini, atas nama Sekretaris  Jenderal DPR, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan. Surat keputusan itu menyatakan BK telah mempelajari dengan seksama berkas pengaduan pengadu.
 
"...bahwa tindakan Teradu adalah terbukti melanggar etika dengan bukti-bukti terhadap perkara etik yang dilakukan oleh Teradu berupa adanya upaya penghapusan ayat tanpa melalui prosedur  pengambilan keputusan yang benar," tulis surat keputusan tersebut.
 
Maka berdasarkan Pasal 38 Ayat 3 huruf b tentang Tata Beracara Badan  Kehormatan DPR RI, lanjut surat BK, diberikan sanksi kepada Ribka Tjiptaning berupa teguran tertulis untuk tidak menjadi pimpinan pansus (panitia khusus) dan panja (panitia kerja).
 
Saat ini, Ribka yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, masih memimpin Komisi IX DPR yang membawahi bidang kesehatan, transmigrasi, tenaga kerja, dan kependudukan. Saat DPR membahas UU 36/2009 tentang Kesehatan, dia memimpin Pansus RUU Kesehatan yang menjadi polemik terkait ayat tembakau itu.
 
"Putusan BK membuktikan DPR telah mengakui anggotanya telah melanggar kode etik anggota DPR. Gugatan sedang kami urus, semoga kepolisian bisa bekerja sebaik-baiknya," ujar Tulus. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini