PERLINDUNGAN TKI: Dokumen TKI bermasalah bisa segera diurus di perbatasan

Bisnis.com,25 Apr 2012, 09:22 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Pemerintah akan menerbitkan regulasi yang mengizinkan dokumen bagi tenaga kerja Indonesia bermasalah dapat dibuat dan disahkan di daerah perbatasan.

 

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, saat ini pemerintah menggodok peraturan penanganan khusus pengelolaan penempatan dan perlindungan di perbatasan.

 

Nantinya, dia menambahkan regulasi tersebut akan disahkan dalam keputusan presiden.

 

“Pada regulasi itu akan diatur tentang segala dokumen seperti paspor, visa kerja dan lainnya dapat diurus TKI bermasalah di daerah perbatasan, seperti Batam dan Tanjung Pinang,” ujarnya pada Rabu, 25 April 2012.

 

Jumhur menjelaskan sebagian besar TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia dikarenakan tidak memiliki kelengkapan dokumen, tapi tetap ingin bekerja di negeri itu.

 

Para TKI yang diusir dari Malaysia kemudian dipulangkan ke daerah asal oleh pemerintah, tapi kebanyakan dari mereka kembali lagi ke perbatasan untuk bekerja sebagai TKI ilegal.

 

“Mereka masih memiliki keinginan besar untuk kembali mencari uang di Malaysia, sehingga potensinya besar, hanya dokumennya tidak lengkap,” ungkapnya.

 

Jumhur berharap dengan kebijakan baru itu, TKI bermasalah tidak perlu pulang ke daerah asal, tapi dapat mengurus seluruh dokumen yang diperlukan di daerah perbatasan.

 

“Kebijakan itu, dapat menghemat uang negara hingga miliaran rupiah yang biasa dipakai untuk memulangkan TKI ke daerah asal, bahkan status mereka legal,” tuturnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini