PENGEMPLANG PAJAK : Pelaku faktur pajak fiktif layak dihukum

Bisnis.com,26 Apr 2012, 13:48 WIB
Penulis: Erlan Imran

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menganggap penegakan hukum bagi pelaku faktur pajak fiktif sangat baik untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dedi Rudaedi menanggapi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.

 

Pihak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp8,2 miliar subsider 4 bulan penjara kepada tersangka pelaku faktur fiktif, Alex Sitanggang. “DJP menyambut baik atas putusan hakim ini,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 26 April 2012. Dedi menuturkan pihaknya akan melakukan penegakan hukum kepada WP yang terbukti melanggar aturan perpajakan secara konsisten. Terpidana, Alex Sitanggang ialah pimpinan CV.SJP yang diindikasikan terkait dengan WP penerbit faktur pajak fiktif yaitu  PT.RSN dan PT.MSS.

 

Awalnya, PT.RSN dan PT.MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak atau restitusi sebesar Rp 11,079 miliar.  

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi menjelaskan terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan milik Alex. 

 

Kedua perusahaan bukan importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.   Padahal, lanjut Dedi, Kedua jenis pajak merupakan bukti terjadi impor barang dan atau jasa dari luar daerah pabean Indonesia.

 

Perusahaan pengimpor dapat mengkreditkan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (ra)

 

>BACA JUGA

-Jabar serahkan sertifikat hotel berbintang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini