KENAIKAN PENGHASILAN tidak kena pajak bantu buruh

Bisnis.com,27 Apr 2012, 18:49 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Menakertrans Muhaimin Iskandar menyambut baik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memutuskan untuk mengusulkan kenaikan penghasilan tidak kena pajak dari Rp1,32 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta per tahun."Keputusan tentang penghasilan tidak kena pajak itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut," ujarnya pada Jumat, 27 April 2012.Muhaimin menjelaskan keputusan pemerintah soal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) itu diungkapkan presiden saat meresmikan 20 blok rumah susun sejahtera sewa untuk pekerja/buruh di Kawasan Industri Kabil, Batam."Pemerintah berupaya dengan segala cara mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh sesuai dengan kondisi perekonomian," tuturnya.Kebijakan ini, lanjut Muhaimin, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Dia menambahkan sejak sebulan lalu, pihaknya mengusulkan kepada presiden agar penghasilan tidak kena pajak dinaikkan dari Rp1,32 juta menjadi Rp2 juta per bulan."Usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pekerja/buruh," ungkapnya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini