BANKING SURVEY REPORT: BANK INDONESIA KECEWA terhadap PwC

Bisnis.com,27 Apr 2012, 09:32 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

 

JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan kecewa terhadap hasil Indonesia Banking Survey Report 2012 yang dilaksanakan oleh PwC Indonesia yang menyatakan regulasi menjadi hambatan terbesar dari pertumbuhan industri perbankan pada tahun ini.
 
“Itu PwC salah kaprah, karena mereka tidak mengerti apa artinya regulasi perbankan. Kalau mereka langsung mengaitkan regulasi dengan bisnis perbankan itu salah kaprah, karena mereka tidak mengerti falsafah regulasi dan hanya tahu bank sebagai bisnis,” ujar Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia kepada Bisnis, hari ini, Kamis, 27 April 2012.
 
Dia menjelaskan dalam teori dan praktik perbankan itu adalah industri yang sarat regulasi. Di luar negeri pun, lanjutnya, pendulum sudah bergerak ke arah perlunya regulasi industri keuangan.
 
“Kegagalan perbankan ongkosnya sangat mahal bagi publik. Kesimpulan PwC itu hanya dari sisi bisnis semata, tetapi melupakan peran bank di ekonomi,” jelasnya.
 
Dia menambahkan regulasi itu dibutuhkan agar perbankan tumbuh secara sehat. "Apa PWC menginginkan industri perbankan kita tumbuh serampangan seperti sebelum krisis moneter dulu?,” tanya Difi.
 
Dia menambahkan PwC hanya menyentuh ekspansi bisnis perbankan dari sisi regulasi tapi gak menyentuh inefisiensi perbankan, perlindungan nasabah, suku bunga tinggi yang masih menjadi pekerjaan rumahnya
perbankan Indonesia.
 
“Kalau mau fair, mereka [PwC] kirim hasil riset mereka ke kami atau presentasi biar bisa diskusi substansi dan metodologi,” tegasnya.
 
Seperti diberitakan kemarin, PwC Indonesia, Firma Akuntan Publik yang merupakan bagian dari PricewaterhouseCoppers International Ltd merilis survei yang salah satu hasilnya regulasi dianggap menjadi hambatan utama bagi pertumbuhan industri pada tahun ini.
 
Ashley Wood, Penasihat Teknis Divisi Perbankan PwC Indonesia, mengatakan banyak responden yang menilai regulasi sering tidak jelas dan berlebihan sehingga tidak jarang menyebabkan keresahan yang tidak perlu bagi manajemen, kendala pada profitabilitas dan mengurangi kemampuan dalam menyalurkan kredit.
 
“Hanya 11% dari mereka yang disurvei menganggap peraturan di sektor perbankan cukup mendukung,” ujarnya dalam paparan hasil survei kemarin Rabu 25 April 2012.
 
Dia menjelaskan regulasi yang paling memprihatinkan adalah tertundanya kajian BI terhadap batas maksimum kepemilikan bank.
 
Selain itu, ketidakjelaskan aturan mengenai pelaksanaan Basel III juga turut membuat para bankir khawatir.
 
Rencana regulasi batas maksimum kepemilikan bank telah menjadi wacana sejak tahun lalu. Dalam beberapa kesempatan, Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengatur batas maksimum kepemilikan pada satu bank di bawah 50%. Namun, kajian mengenai kebijakan tersebut juga belum selesai hingga saat ini.
 
Survei PwC Indonesia ini dilaksanakan dengan mengambil sampel 100 eksekutif perbankan senior yang mewakili 60% bank yang beroperasi di Indonesia berdasarkan besaran aset yang dimiliki. (spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini