PEKERJA KONTRAKKemenakertrans diminta sikapi putusan MK soal outsourcing

Bisnis.com,30 Apr 2012, 21:40 WIB
Penulis: Martin-nonaktif

 

JAKARTA:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk menyikapi tuntutan pekerja terkait isu karyawan kontrak.
 
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Kepala Negara menginstruksikan Menakertrans untuk mengeluarkan peraturan menteri menindaklanjuti soal outsourcing tersebut, pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait isu tersebut.
 
“Dalam  rapat terbatas hari ini, Presiden  telah meminta  Menteri Tenaga Kerja agar  melakukan langkah  menyikapi apa yang menjadi tuntutan para buruh  terkait isu outsourcing,” kata Julian menjawab pertanyaan wartawan usai dilakukan rapat terbatas internal di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Yudhoyono Senin, 30 April.
 
Julian mengatakan dalam rapat tersebut dijelaskan Kemenakertrans akan mengeluarkan surat keputusan atau peraturan menteri untuk menindaklanjuti hal terkait karyawan kontrak. Dalam proses penyusunannya  melibatkan  pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh atau serikat pekerja.
 
Dengan adanya respons berupa peraturan menteri tersebut, tambahnya, diharapkan akan menjadi solusi terbaik yang merupakan jawaban dari harapan  tuntutan para buruh.
 
“Tadi dijelaskan  bahwa Kementerian Tenaga Kerja  akan mengeluarkan surat keputusan  atau peraturan   menteri untuk menindaklanjuti  pasca putusan MK terkait  outsorcing yang merupakan revisi dari  UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Julian.
 
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini