SIDANG NUNUN diskors, terdakwa diberi waktu minum obat

Bisnis.com,30 Apr 2012, 15:32 WIB
Penulis: Giras Pasopati

 

JAKARTA: Di sela-sela persidangan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini Senin 30 April 2012, Nunun Nurbaeti—tersangka kasus suap cek pelawat terhadap anggota DPR RI periode 1999—2004 mendadak kondisinya kelihatan menurun.
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sudjatmiko kemudian langsung menskors sidang dan mengizinkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut untuk minum obat.
 
"Sidang diskors sementara, terdakwa dipersilakan untuk minum obat terlebih dahulu," ujar Sudjatmiko setelah menanyakan kondisi kesehatan Nunun.
 
Nunun yang hari ini mengenakan baju, kerudung putih, dan celana batik oranye kemudian berjalan dari kursi terdakwa menuju kursi tempat kuasa hukum duduk. Tim kuasa hukum kemudian segera memberikan obat kepada sosialita asal Sukabumi tersebut.
 
Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan kondisi Nunun. Nunun mengaku siap kembali menjalani persidangan. Untuk mempersingkat waktu dengan melihat kondisi Nunun, Sudjatmiko meminta kuasa hukum membacakan pembelaan dengan lebih cepat.
 
"Supaya dipercepat, pembelaan yuridis tidak usah dibacakan," tegas Sudjatmiko.
 
Seperti diketahui Nunun Nurbaeti diduga memberikan cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004. Cek itu diberikan dengan tujuan memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) periode 2004.
 
Nunun dituntut hukuman penjara empat tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan ditambah penyitaan uang sejumlah Rp1 miliar. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini