PAJAKPenurunan PTKP diyakini dongkrak setoran

Bisnis.com,30 Apr 2012, 18:54 WIB
Penulis:

 

JAKARTA: Pemerintah menjelaskan optimistis penurunan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan mendongkrak setoran pajak pertambahan nilai meski tidak mampu mengimbangi penurunan pajak penghasilan yang lebih besar. 
 
Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Pelaksana Tugas  Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menjelaskan orientasi pemerintah terhadap kebijakan penaikan PTKP bukan hanya menyangkut penerimaan negara, melainkan untuk menjaga daya beli kelompok pekerja dengan upah minimum. 
 
Dengan konsumsi terjaga, kata Bambang, diyakini akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN), meski di sisi lain ada setoran pajak penghasilan (PPh) yang berkurang signifikan. 
 
“Kenaikan PPN tidak akan mengompensasi penurunan PPh, secara netto (penerimaan pajak) turun (karena kenaikan PTKP),” tuturnya usai rapat pimpinan Kementerian Keuangan hari ini Senin 30 April 2012. 
 
Menurutnya, sesuai dengan pernyataan Presiden, besaran PTKP dinaikan dari Rp15,84 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. Sayangnya dia enggan menyebutkan berapa potensi peningkatan dari PPN. 
 
Dia menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan tidak perlu direvisi, cukup dikonsultasikan dahulu dengan DPR sebelum diberlakukan. 
 
“Ini harus dikonsultasikan ke DPR dulu, tidak bisa langsung keluarkan [peraturan menteri keuangan].”
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengatakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp12 triliun per tahun menyusul rencana penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 
 
“Kalau PTKP itu kami naikkan dari Rp15 juta menjadi Rp24 juta, itu penerimaan pajak yang hilang dalam satu tahun bisa mencapai Rp12 triliun. Kalau misalnya itu dilaksanakan di 1 Juli, maka yang hilang Rp6 triliun,” jelasnya, pekan lalu. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini