PERPRES PENGADAAN LAHAN terbit bulan ini

Bisnis.com,07 Mei 2012, 22:10 WIB
Penulis: Nancy Junita

 

JAKARTA: Pemerintah menargetkan peraturan teknis pengadaan lahan untuk kepentingan umum terbit bulan ini.
 
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan rapat finalisasi peraturan presiden tentang pelaksanaan UU no. 2/2011 mengenai Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum akan diadakan minggu depan.
 
“Kami akan bertemu skeali lagi untuk harmonisasi, lalu kita kirim ke Seskab. Bulan ini terbit,” katanya  hari ini
 
Perpres pengadaan lahan, jelasnya, mewajibkan proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum melewati tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.
 
Dalam proses tersebut pemerintah harus menyiapkan berbagai kajian terkait dampak sosial, lingkungan dan ekonomi proyek tersebut.
 
Hatta memaparkan Badan Pertanahan Nasional akan melaksanakan proses pengadaan lahan, sedangkan persiapan dan pelaksanaan masing-masing ditangani oleh Gubernur dan instansi pemilik proyek.
 
Sengketa yang mungkin timbul dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum akan diselesaikan melalui pengadilan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari.
 
“Tahapan ini sudah jelas waktunya, 1 bulan harus selesai di pengadilan. Kalau ada yang masih tidak puas bisa naik banding, waktunya juga 30 hari. Pemerintah juga harus tunduk ke pengadilan,” katanya.
 
Selain itu, Hatta mengatakan pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan PPN atau PPH untuk mendorong peningkatan realisasi pembangunan infrastruktur.
 
Menko mengklaim sebagian besar ketentuan dalam rancangan Perpres tersebut sudah disepakati oleh instansi-instansi pemerintah terkait.
 
Pemerintah, lanjutnya, hanya perlu membahas beberapa ketentuan terkait ketentuan pengadaan lahan berukuran kecil.
 
“Misalnya untuk kantor kelurahan. Luasnya hanya 300—500 meter per segi. Apakah harus ikut seluruh ketentuan Perpres tersebut,” kata Hatta.
 
Menko mengungkapkan pemerintah akan menyiapkan mekanisme khusus, di luar proses dalam Perpres, untuk proses pengadaan lahan berluas kurang dari 1 hektare. “Lebih luas dari itu harus ikuti Perpres.” (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini