PROGRAM JAMSOSTEK: Dasar hitungan iuran diatur kembali

Bisnis.com,08 Mei 2012, 15:22 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Peraturan Pemerintah No.53/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tertanggal 23 April 2012.Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, sejak ditetapkan PP No. 14/1993 itu sampai kini belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)."Biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan dan batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," ujarnya, Selasa, 8 Mei 2012.Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan.Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS.Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (ra)

 

>>BACA JUGA

Pasar peralatan laboratorium cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini