DUMPING TERIGUAptindo cabut gugatan ke Menkeu

Bisnis.com,08 Mei 2012, 21:03 WIB
Penulis: News Editor

 

JAKARTA: Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) mencabut gugatan kepada Menteri Keuangan, yang sebelumnya dinilai  tidak berpihak pada produsen dalam negeri karena tidak kunjung menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD)  terhadap terigu asal Turki.
 
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan pihaknya sudah menerima surat pencabutan gugatan itu dari Aptindo pekan lalu.
 
“Mereka sudah kirim surat kirim surat minggu lalu. Intinya mereka mencabut gugatan yang mereka ajukan kepada pemerintah,” katanya  hari ini.
 
Menurutnya, alasan Aptindo karena industri terigu dalam negeri akan berjalan lebih baik jika gugatan itu tidak dilanjutkan. Selain itu, perdagangan dunia juga telah berubah karena dumping tidak hanya dilakukan oleh Turki, tetapi juga negara lain.
 
Bachrul mengatakan pencabutan gugatan itu justru akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk mengimpor terigu tanpa BMAD.
 
“Kami segera teruskan surat [dari Aptindo] ke Kementerian Keuangan,” katanya.
 
Namun saat dikonfirmasi, Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang tak merespons telepon maupun pesan singkat yang dikirim Bisnis.
 
Sebelumnya, Aptindo menggugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta pada Februari lalu, karena dinilai tidak melindungi industri terigu nasional.
 
Selama ini, pelaku industri tepung terigu nasional menemukan praktik dumping dari para produsen terigu Turki. Harga jual terigu Turki di Indonesia mencapai Rp96.000-Rp97.000 per zak. Padahal, harga wajar seharusnya Rp116.550 per zak.
 
Adapun produk terigu Turki mendominasi impor hingga 58% atau setara 456.000 ton pada 2010.
 
Menteri Perdagangan pada 2009 telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan sejak akhir 2009.
 
Rekomendasi itu adalah lanjutan atas hasil investigasi Komite Anti Dumping (KADI). Namun, hingga kini Menkeu belum mengeluarkan kebijakan BAMD yang sudah direkomendasikan sebesar 19,67%-21,99% itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini