Soal SISTEM OUTSOURCING, Apindo ingatkan autran main

Bisnis.com,09 Mei 2012, 19:05 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi meminta kalangan pekerja/buruh untuk tidak menekan pemerintah dengan permintaan melarang adanya sistem outsourcing."Ada undang-undang yang mengaturnya, kalaupun mau mengubah sistem itu harus melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR," ujarnya, Rabu, 9 Mei 2012.Menurut dia, sistem outsourcing itu diatur oleh undang-undang, tidak dapat minta dilarang begitu saja lewat peraturan menteri.Perubahan undang-undang pun, Sofjan menambahkan juga harus melalui pembahasan di DPR dan pemerintah, serta kedua lembaga itu harus punya inisiatif untuk membahas hal tersebut."Mari ikut aturan, menteripun jangan sembarang melarang sistem outsourcing, karena ini diatur undang-undang, pemerintah harus hati-hati dan jangan hanya karena takut dengan tekanan lalu mengikuti kemauan pekerja untuk melawan konstitusi," paparnya.Sofjan juga berharap kalangan pekerja/buruh juga jangan mengandalkan unjuk rasa dan aksi turun ke jalan untuk memenuhi keinginan mereka sehubungan dengan sistem outsourcing.Apabila ada keinginan tidak menyetujui sistem outsoursing, lanjutnya, maka pergunakan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, melalui revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.Sebelumnya, para serikat pekerja/serikat buruh menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan tentang pelarangan outsourcing.Bahkan, dalam peraturan itu juga harus diatur tentang status pekerja menjadi pekerja tetap atau pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT). (ra)

 

 

 

BACA JUGA

>>IHSG Turun 52,01 Poin

>>Buyback Antam longsor Rp11.000/gram

>>Bakrie Upsize Ownership In Bumi Resources

10 Artikel Pilihan Bisnis.com

5 Kanal terpopuler Bisnis.com

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini