KASUS CEK PELAWAT: Nunun pesimistis dibebaskan

Bisnis.com,09 Mei 2012, 11:24 WIB
Penulis: Giras Pasopati

JAKARTA: Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004, menyatakan pesimistis menghadapi vonis yang akan dijatuhkan di Pengadilan Tipikor hari ini.Ina Rahman, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, menyatakan pesimistis kliennya akan dibebaskan dari segala tuduhan pada hari ini. Nunun dituntut empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan."Prediksi pesimis," ujarnya kepada pers hari ini, Rabu, 9 Mei 2012 di Pengadilan Tipikor.Dia menjelaskan kubu Nunun berharap Direktur PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo juga dijadikan tersangka pada kasus ini. Arie dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini dengan memberikan kesaksian palsu terkait keterlibatan Nunun.Selama ini, jelasnya, keterangan saksi yang memberatkan hanyalah dari Arie Malangjudo. Dari keterangan saksi lain seperti anggota DPR tahun 1999-2004 Hamka Yandhu malah meringankan kliennya.Nunun didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap berupa cek pelawat tersebut diberikan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini