ANGKUTAN DARAT: Larang armada uzur beroperasi!

Bisnis.com,09 Mei 2012, 12:37 WIB
Penulis: News Editor

PADANG: Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatra Barat (Sumbar) mendesak pemerintah setempat untuk mempertegas aturan regulasi umur moda transportasi jenis bus.Pasalnya, sebagian besar kejadian kecelakaan lalu lintas (terbakar, tabrakan, dan masuk jurang) dialami oleh moda kategori uzur alias berusia lebih dari 10 tahun (produksi tahun 1990-an).“Ini patut jadi perhatian pemerintah, selain mengganggu kenyamanan penumpang, juga dapat memicu kecelakaan di jalan,” kata S. Budi Syukur, Ketua Organda Sumbar.Data Organda setempat menunjukkan 50% moda transportasi jenis bus yang beroperasi di Sumbar berkategori uzur karena sudah berusia lebih dari 10 tahun, alias keluaran (produksi) tahun 1990-an.Kesehatan kendaraan diukur dari kekuatan mesin, ucap Budi, adalah 10 tahun. Lebih dari itu, akan muncul banyak masalah operasional.“Intinya, pemerintah harus mempertegas aturan regulasi (pembatasan) umur, khususnya moda transportasi jenis bus,” katanya.Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar melansir jumlah moda transportasi jenis bus masih beroperasi pada 2010 mencapai 1.887 unit kategori angkutan kota dalam provinsi (AKDP).Sedangkan kategori angkutan kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 553 unit, bus pariwisata 52 unit, dan 265 unit jenis armada sewa mobil penumpang. (k41/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini