KASUS WA ODEMenkeu tolak jadi saksi meringankan

Bisnis.com,10 Mei 2012, 22:23 WIB
Penulis: Giras Pasopati

 

JAKARTA: Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo diketahui menolak hadir sebagai saksi meringankan untuk tersangka anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati terkait kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan Menkeu telah mengirimkan surat keterangan kepada KPK. Dalam surat tersebut Menkeu mengabarkan tidak dapat hadir sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka Nurhayati. 
 
“ Yang baru berikan surat adalah Pak Menteri. Pada surat keterangannya disebut Pak menteri tak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan,” ujar Johan kepada media hari ini di kantornya, Kuningan, Jakarta.
 
Pada surat tersebut Menkeu Agus menyatakan tidak bersedia untuk menjadi saksi meringankan. Lembaga anti korupsi tersebut juga tidak menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menkeu Agus. 
 
“Tidak bersedia jadi saksi. Tidak ada (pemanggilan ulang),” ujar Johan. 
 
Johan menambahkan adapun terkait dengan pemanggilan pihak lain yaitu Direktur Dana Perimbangan Keuangan (DPK) Pramudjo dan salah satu pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan lainnya Heri Purnomo, KPK belum mendapatkan informasi apakah mereka bersedia datang atau tidak. 
 
Sebelumnya pada hari Selasa (08/05) pada saat ditemui media di Gedung Mahkamah Konstitusi Menkeu sempat mengisyaratkan tidak bisa hadair sebagai saksi meringankan untuk Nurhayati. Agus mengatakan bahwa sampai saat ini dia belum mendapat satu permohonan pun dari pihak Wa Ode Nurhayati agar menjadi saksi meringankan baginya.
“Saya bertanya, apakah Wa Ode itu berintegritas atau tidak kalau dia berintegritas saya bersedia jadi saksi, kalau tidak saya tidak mau,” kata Agus. 
 
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menkeu, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh KPK.Berdasarkan UU UU kuasa pengguna anggaran untuk proyek DPID adalah pemerintah bukan DPR. 
 
Sehingga, lanjut Wa Ode, yang menentukan beberapa daerah yang menerima alokasi anggaran DPID dan jumlahnya adalah pemerintah dan bukan dirinya selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ketika itu.
 
Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk juga turut diperiksa. Sebab, dia yang mengajukan rumus atau syarat bagi daerah untuk mendapatkan DPID.
 
Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan simulasi perihal DPID berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu disclaimer dari tahun ke tahun. Sebab, tidak jelas kriteria dan alokasinya. Sehingga, diputuskan untuk dibuatkan rumus agar menjawab tuntutan lembaga transparansi anggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
disklaimernya DPID.
 
Dalam kasus ini, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Ibu satu anak tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini