SUPERMARKET dilarang impor langsung sayur & buah-buahan

Bisnis.com,11 Mei 2012, 19:42 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Supermarket dilarang melakukan importasi langsung sayur dan buah-buahan, menyusul kekhawatiran perusahaan tersebut menjual produk yang ditolak oleh negara lain sehingga dapat mematok harga murah.Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan supermarket hanya dapat memperoleh pasokan dari distributor.“Selama ini muncul kecurigaan adanya penyimpangan, di mana pengusaha ritel menjual produk dengan harga murah karena membeli produk yang tidak diterima di negara lain,” ujarnya, hari ini.Aturan itu diterapkan menyusul penerapan Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang tidak mengizinkan penjualan langsung produk hortikultura yang diimpor kepada konsumen atau pengecer (retailer).Adapun importir yang bertujuan memperdagangkan produk hortikultura yang diimpor harus terdaftar sebagai importir terdaftar (IT) produk hortikultura, dengan syarat menunjukkan bukti kontrak penjualan hortikultura dengan minimal tiga distributor.Dari sisi komoditas, Permendag mengatur importasi tanaman hias, buah dan sayuran serta olahannya yang mencakup 59 pos tarif atau harmonized system (HS).Mengutip data Kemendag, impor hortikultura dalam lima tahun terakhir meningkat pesat dariUS$600 juta pada 2006 menjadi US$1,7 juta pada 2011.Komoditas yang paling dominan diimpor adalah bawang putih yang pada 2011 mencapai US$242 juta pada 2011, dengan China sebagai negara pengirim terbesar yang mencapai 55% dari total impor.Selain itu, marak pula impor bawang merah, kentang, apel, jeruk mandarin dan kino Pakistan, anggur, kelengkeng, pir dan durian.Importasi, kata Deddy, pada dasarnya tidak dilarang, tetapi hanya diatur jumlah dan waktu impor. Namun, jumlah maupun kapan impor boleh dilakukan, ditetapkan berdasarkan analisis Kementan.“Kalau pas panen, ya tidak boleh (impor). Harus sebelum atau sehabis panen. Bisa sebulan sebelum atau dua bulan setelah panen. Prinsipnya, impor dilaksanakan kalau produksi tidak mencukupi kebutuhan. Jangan sampai impor memunculkan instabilitas, petani rugi misalnya,” tuturnya.Empat PelabuhanAturan itu diberlakukan mulai 15 Juni, seiring penetapan empat empat pintu masuk bagi impor holtikultura pada 19 Juni. Keempat pelabuhan itu menurut rencana meliputi Pelabuhan Belawan di Medan, Pelabuhan Tanjung Perak  di Surabaya,  Pelabuhan Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta.“Selama ini impor paling banyak lewat Tanjung Priok, sampai 53% dari total impor hortikultura. Makanya, Kementan larang lewat Tanjung Priok,” ungkapnya.Deddy juga meminta agar pemda setempat lebih baik menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang hortikultura impor dipasarkan di daerah setempat, ketimbang menolak pelabuhannya menjadi pintumasuk.Menurutnya, penempatan empat pintu masuk justru memberikan manfaat komersial bagi daerah setempat, seperti pembukaan pergudangan, perusahaan transportasi dan pengepakan.Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menolak rencana pemerintah pusat yang ingin menjadikan Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pintu masuk bagi impor hortikultura karena khawatir produk tersebut merembes ke pasar Jatim sehingga mengganggu produksi petani. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini