KORBAN SUKHOI: Jamsostek beri santunan 48 kali nilai upah

Bisnis.com,11 Mei 2012, 19:12 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Jumlah korban jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak yang teridentifikasi sebagai peserta dan akan mendapatkan santunan jaminan sosial tenaga kerja bertambah menjadi 15 orang.Jumlah peserta itu adalah tercata dari Pelita Air 2 orang, Trans TV 2 orang, Air Maleo 1 orang, Sky Aviation 3 orang, Kartika Air 3 orang, Majalah Angkasa 2 orang, PT Bloomberg 1 orang, dan dari PT Dirgantara Indonesia ada 1 orang.Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono menjelaskan jumlah korban peserta jamsostek itu masih dapat bertambah, karena pendataan juga masih berjalan."Kami masih terus mendata para korban, dan proses itu filakukan oleh kantor-kantor cabang PPT Jamsostek dimana yang bersangkutan didaftarkan oleh perusahaannya," jelasnya Jumat, 11 Mei 2012.Menurut dia, pihaknya siap kapan pun menyerahkan santunan yang menjadi hak jaminan para korban kepada ahli waris mereka.Bagi para korban, lanjut Djoko, mereka dikategorikan kecelakaan kerja dan hak yang akan diterimakan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaannya.Selain itu, dia menambahkan mendapatkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) ditambah dengan Rp2 juta uang pemakaman."Para korban juga akan mendapatkan haknya sebesar Rp4,8 juta atau jaminan berkala Rp200.000 selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP No.53/2012 yang baru dan berlaku per 23 April 2012," tuturnya.Para direksi PT Jamsoste, kata Djoko, beserta seluruh karyawan turut belasungkawa dan mendoakan agar arwah para kurban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini