TRAGEDI SUKHOI: Menhub minta asuransi per korban Rp1,25 miliar

Bisnis.com,13 Mei 2012, 18:58 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Menteri Perhubungan EE Mangindaan berharap asuransi bagi korban pesawat naas itu kepada ahli waris korban dapat mengacu PM No.77/2001 yaitu ganti rugi korban meninggal dunia pesawat udara sebesar Rp1,25 miliar.

 

Dalam Pasal 3 beleid tersebut, disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian Rp1,25 miliar per penumpang.

 

Sementara itu, kata Mangindaan, demo penerbangan Sukhoi Superjet 100 itu sudah memenuhi mekanisme izin yang sesuai dengan regulasi. 

Artinya joy flight tersebut tidak melanggar peraturan karena sudah mengantongi diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri, security clearence dari Mabes TNI Angkatan Udara, dan approval flight dari Kementerian Perhubungan. 

“Prosedur mereka sudah sesuai maka joy flight bisa dilakukan, izin mereka sudah komplet, mereka juga tidak melanggar,” katanya, Minggu 13 Mei 2012. 

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi akan didukung oleh Pemerintah Rusia guna menginvestigasi secara cepat insiden jatuhnya pesawat Sukhoi itu. Pemerintah Rusia sudah mendatangkan dua tim masing—masing terdiri dari 41 dan 37 ahli dari Rusia guna membantu tim KNKT.(msb)

 

 

>>> BACA JUGA :

Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini