OUTSOURCINGAsosiasi dukung pemerintah buat peraturan perundangan

Bisnis.com,14 Mei 2012, 18:15 WIB
Penulis: Jessica Nova

 

JAKARTA: Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia mempersilahkan pemerintah jika ingin membuat peraturan pendukung untuk mengatur sistem outsourcing.
 
Bahkan, pelaku usaha penyedia jasa outsourcing yang tergabung dalam asosiasi itu tidak mempermasalahkan adanya pengawasan ketat dalam penerapan sistem tersebut.
 
Menurut Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo, pada dasarnya menghapus sistem outsourcing tidak dapat dilakukan, karena peraturan pendukungnya masih ada, seperti UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 yang memutuskan pasal 64, 65 dan pasal 66 UU Ketenagakaerjaan tentang sistem outsourcing dicabut, tidak melarang adanya sistem itu.
 
“Dari sisi pelaku usaha, dengan peraturan itu dipastikan perusahaan alih daya yang abal-abal akan hilang,” ujarnya, Senin, 14 Mei 2012.
 
Saat ini, pelaku usaha jasa outsourcing tercatat di Indonesia ada lebih dari 12.000 perusahaan dengan tenaga kerja sekitar 1 juta orang bekerja di beberapa perusahaan.
 
“Yang diperlukan adalah pengawasan yang ketat oleh dinas ketenagakerjaan di daerah dalam operasional penggunaan tenaga kerja outsourcing,” katanya.
 
Sebelumnya, serikat pekerja/serikat buruh menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan tentang pelarangan outsourcing.
 
Bahkan, dalam peraturan itu juga harus diatur tentang status pekerja menjadi pekerja tetap atau pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT). (sut)
 
 
 
 

 

BACA JUGA:

>>Jakarta Stocks Decline 1.48% In Today's Closing Session

>> MARKET CLOSING—IHSG Anjlok 61,07 Poin

>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar  Foto Palsu Terancam  Denda Rp12 Miliar!

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> BBJ Targetkan Kontrak Kakao Tembus 300.000 Ton

>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini