DANA PENSIUNAN PNS hanya boleh ditempatkan untuk obligasi & sukuk BBB

Bisnis.com,14 Mei 2012, 22:18 WIB
Penulis: Edwina

 

JAKARTA: Badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil hanya boleh menempatkan dana investasi pada portofolio obligasi dan sukuk yang berperingkat BBB.
 
Berdasarkan publikasi pada situs Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hari ini, ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.010/2012 tentang Perubahan  atas PMK No.79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan  Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS.
 
Obligasi dan sukuk paling kurang berperingkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK.
 
Pertimbangannya, regulator ingin memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada badan penyelenggara program tabungan hari tua PNS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian terhadap penempatan investasi.
 
Regulasi terbaru juga mengatur Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK.
 
PMK No.55/PMK.010/2012 ini berlaku sejak diterbitkan pada 16 April 2012. (sut)
 
 
 
 

 

BACA JUGA:

>>Jakarta Stocks Decline 1.48% In Today's Closing Session

>> MARKET CLOSING—IHSG Anjlok 61,07 Poin

>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar  Foto Palsu Terancam  Denda Rp12 Miliar!

>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat 

>> BBJ Targetkan Kontrak Kakao Tembus 300.000 Ton

>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini