PIUTANG PAJAKPemerintah beri peluang penghapusan

Bisnis.com,15 Mei 2012, 22:31 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA: Pemerintah memberikan peluang penghapusan bagi piutang pajak yang dokumen dasar penagihannya tidak bisa ditemukan.

 
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
 
Dalam ketentuan yang baru penghapusan bisa dilakukan bagi piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena dokumen dasar penagihan pajak tidak dapat ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai perundangan.
 
Penghapusan piutang pajak juga bisa diimplementasikan jika hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak bisa dilaksanakan karena perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
 
Persyaratan lain yang bisa menjadi dasar penghapusan piutang pajak adalah wajib pajak meninggal dunia (perorangan); wajib pajak bubar, likuidasi atau pailit (badan); serta hak penagihan pajak yang daluwarsa.
 
PMK no. 68/2012 juga menetapkan kewenangan Itjen Kementerian Keuangan, atas penugasan Menteri Keuangan, untuk melakukan kaji ulang (review) atas usulan pengahapusan piutang pajak yang disampaikan Dirjen Pajak.
 
Aturan yang baru ini menggantikan tata cara penghapusan piutang pajak terdahulu yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.03/2002. (sut)
 
 
 

 

JANGAN LEWATKAN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini