GUBERNUR BENGKULU batal dilantik karena kalah di PTUN

Bisnis.com,15 Mei 2012, 21:59 WIB
Penulis:

 

JAKARTA: Istana Presiden urung melantik pengganti Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin paskamenang atas Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam gugatan putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
 
Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden sudah menerima putusan PTUN itu dan sudah memerintahkan Mendagri Gamawan Fauzi untuk membatalkan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin yang seyogyanya dilakukan hari ini.
 
"Putusan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri. Pelantikan Junaidi seharusnya kan hari ini tetapi langsung ditunda," ujarnya di Istana Presiden hari ini.
 
PTUN Jakarta dalam gugatan putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin malam, 14 Mei 2012 mengabulkan gugatan Agusrin untuk pembatalan pelantikan gubernur Bengkulu.
 
Terkait dengan Keppres soal pelantikan itu, menurut Julian, pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan pengesahan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif dikeluarkan ada dasar hukumnya. Dalam hal ini, ujarnya, keppres itu turun atas putusan Mahkamah Agung bahwa yang Agusrin menjalani vonis sehingga kemudian dinon-aktifkan.
 
"Keberadaan esensi Keppres ini karena ada putusan MA. Memberhentikan karena ada kekuatan hukumnya."
 
Terkait dengan sikap Istana selanjutnya, kata Julian, masih ada Peninjauan Kembali sehingga proses hukumnya tetap berlaku.
 
Dia mengatakan respons dulu untuk menon-aktifkan Agusrin menunjukkan komitmen Presiden dalam menyikapi tindak pidana korupsi dan juga menghormati serta menjalankan amar putusan hukum. (sut)
 
 

ARTIKEL LAINNYA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini