KREDIT KPR: REI minta penundaan aturan uang muka ke BI

Bisnis.com,15 Mei 2012, 13:16 WIB
Penulis: Deriz Syarief

JAKARTA: Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia mengirim surat permintaan penundaan pemberlakuan kebijakan pembatasan uang muka kredit minimal 30% ke Bank Indonesia.

 

Handaka Santosa, wakil ketua umum DPP REI, meminta supaya BI menunda pemberlakuan kebijakan itu sampai NPL (Non Performing Loan/rasio kredit bermasalah) KPR mengkhawatirkan.

 

"Kalau NPL KPR di bank tinggi, kami setuju jika BI menaikkan batas minimal uang muka. Namun, saat ini NPL KPR di bank cuma berkisar 1%-2%, belum tinggi.”

 

“BI memang harus hati-hati tapi jangan berlebihan," ujarnya disela Seminar Nasional Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif, dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit, Selasa 15 Mei 2012.

 

Dia menjelaskan REI khawatir aturan baru itu akan mempengaruhi pengembang kecil dan masyarakat yang berniat membeli rumah pertama.

 

Kebijakan ini juga diperkirakan dapat menurunkan pertumbuhan properti pada tahun ini hingga 10%, sebab masyarakat akan cenderung menunda pembelian sampai dana yang mereka miliki cukup untuk uang muka 30%.

 

"Penurunan 10% itu value (nilai)nya sudah besar, karena harga rumah maupun apartemen seluas 70m2 ke atas juga tinggi," terang Handaka.

 

Saat ini, porsi pembangunan rumah maupun apartemen tipe 70 ke atas hanya berkisar 30%.

 

Sedangkan, di pengembang seperti Agung Podomoro Group, hanya 10% dari konsumen properti tipe 70 ke atas yang memilih pembayaran dengan KPR. (Bsi)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini