REKSA DANA TETAP perlu wajib peringkat?

Bisnis.com,16 Mei 2012, 13:34 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening

JAKARTA: Lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengusulkan agar reksa dana pendapatan tetap diwajibkan untuk diperingkat oleh lembaga pemeringkat."Kalau menurut kami wajibkan saja, 'toh' obligasinya sudah wajib diperingkat, kenapa reksa dana pendapatan tetapnya tidak diwajibkan [untuk diperingkat]?," ujar Direktur Utama Pefindo Ronald Tauviek Andi Kasim kepada pers siang ini.Saat ini, tuturnya, perusahaan masih menerbitkan pemeringkatan reksa dana untuk perusahaan manajer investasi yang bersedia memanfaatkan dan membayar untuk bentuk jasa tersebut.Dia juga mengusulkan agar emiten baru yang akan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia juga diwajibkan diperingkat harga wajarnya oleh lembaga pemeringkat agar calon investor memiliki acuan dalam berinvestasi."Kalau emiten saham yang lama, sudah terlanjut ada ekspektasi dari investor dan volatilitas di pasar, jadi lebih tepat untuk emiten baru."Menurutnya, Pefindo belum berniat memformalkan usulan tersebut kepada otoritas bursa atau Bapepam-LK, sehingga salah satu pihak yang lebih tepat untuk mengusulkan hal tersebut adalah anggota bursa.Selain Pefindo, saat ini di dalam negeri ada dua lembaga pemeringkat lain yaitu PT Fitch Ratings Indonesia dan PT ICRA Indonesia. Di dunia investasi global ada tiga perusahaan pemeringkat terbesar, yaitu Fitch Ratings, Moody's Investor Services, dan Standard&Poor's. (arh)

 

 

JANGAN LEWATKAN: 

+ TRAGEDI SUKHOI: Jadi tanda tanya kenapa black box hangus terbakar

+ Antam turunkan harga buybackRp8.500 per gram

+ HARGA KOMODITAS: Indeks naik meski minyak terkoreksi

+ EURO bergerak flat

+ TRAFFIC HARI INI: Kendaraan menumpuk di sejumlah ruas

+ CUACA HARI INI: Hujan ringan hampir merata

+ HEADLINE HARI INI: Regulasi baru tak pro pebisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini