BEA KELUAR: Tarif rata-rata 20%, berlaku untuk 65 produk logam & mineral

Bisnis.com,16 Mei 2012, 15:34 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA: Pemerintah memutuskan pengenaan bea keluar pada 65 produk logam dan mineral dengan besaran rata-rata 20%.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menngatakan keputusan tersebut segera berlaku karena Peraturan Menteri Keuangan sudah ditandatangani."Hari ini sudah diputuskan bea keluar 65 produk. Dari sebelumnya 14 jadi 65," katanya, hari ini, 16 Mei 2012.Agus menjelaskan tidak ada produk minerba yang ditambahkan dari 14 produk yang sebelumnya diumumkan pemerintah.Penambahan jumlah tersebut, lanjutnya, untuk mengakomodasi klasifikasi produk berdasarkan pos tarif yang berlaku."Tidak ada penambahan. Batu bara tidak termasuk. Satu produk saja pos tarifnya bisa banyak" kata Agus.Menkeu memaparkan besaran bea keluar yang diterapkan berkisar 20% dan terdiri dari 21 pos tarif mineral logam, 10 pos tarif mineral bukan logam dan 34 pos tarif batuan. (Bsi)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini