KREDIT KENDARAAN & KPR: Perbankan syariah harus hati-hati

Bisnis.com,20 Mei 2012, 13:15 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Perbankan syariah harus hati-hati dalam memperbesar portofolio pembiayaan otomotif dan properti, di tengah peluang yang muncul akibat kebijakan pengetatan aturan uang muka di konvensional.

 

Hanawijaya, Direktur PT Bank Syariah Mandiri, mengatakan insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) yang membedakan rasio loan to value (LTV) atau minimal uang dengan konvensional harus disikapi dengan penguatan manajemen risiko agar tidak berdampak negatif.

 

“Kalau pakai kacamata opportunity, memang benar ada. Akan tetapi kebijakan LTV itu dikeluarkan BI sebagai bagian strategi kestabilan moneter. Jangan sampai bank syariah mengganggu kestabilan moneter karena mengambil peluang di wilayah yang telah diatur ketat oleh BI di konvensional,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini Minggu 20 Mei 2012.

 

Dia menjelaskan aturan LTV dikeluarkan oleh BI karena masyarakat terdorong untuk membeli rumah dan mobil karena rendahnya tingkat uang muka yang diberlakukan selama ini.

 

Hal tersebut telah menjadi kekhawatiran karena terjadi peningkatan harga yang tidak terkendali pada rumah akibat banyaknya permintaan dari nasabah karena mudahnya mengajukan kredit.

 

“Yang menjadi masalah kalau terjadi hambatan dalam ekonomi Indonesia dan daya beli masyarakat berkurang, maka pembiayaan macet akan meningkat dan dapat menyebabkan krisis moneter,” jelasnya.

 

Untuk itu, lanjutnya, bank syariah harus menerapkan strategi agar peluang tersebut tidak berdampak negatif, yakni Pertama mereka harus melaksanakan prosedur manajemen risiko yang telah diatur di masing-masing entitas.

 

“Selanjutnya, proses pemberian KPR dan pembiayaan otomotif harus diperkuat  jangan sampai aplikasi pinjaman yang masuk itu sampah [tidak layak dibiayai],” jelasnya.

 

Adapun yang Ketiga, layanan purna jual harus tetap dilakukan secara ketat. “Kalau ada yang nunggak 1 hari harus segera ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan sampai benar-benar macet,” jelasnya.

 

Seperti diketahui BI telah mengeluarkan aturan LTV maksimal 70% atau uang muka minimal 30% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan serupa juga diberlakukan untuk kredit otomotif, yakni uang muka 30% untuk monbil, 25% untuk motor, dan 20% kendaraan produksi.

 

Namun bank syariah belum dikenakan kebijakan ini dan masih menggunakan aturan lama, yakni LTV sampai 90%.

 

Menjadi solusi

Sebelumya, Mulya E. Siregar, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, mengatakan bank syariah bisa menjadi solusi atas ancaman pelambatan pertumbuhan industri otomotif dan properti, pasca pemberlakuan LTV di konvensional pada 15 Juni mendatang.

 

"Bank syariah bisa jadi solusi karena mereka belum dikenakan aturan mengenai LTV,” ujar Mulya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perbankan Syariah BI.

 

Menurut dia, perusahaan pembiayaan dan pengembang properti tidak perlu mengkhawatirkan aturan LTV di bank konvensional, karena bisa menjalin kerja sama dengan bank syariah yang ada.

 

“Bank syariah sebenarnya mampu untuk menampung perpindahan kredit dari konvensional. Itu kan tinggal induknya menambah modal di bank syariah. Sebenarnya tidak ada masalah karena keuntungannya tetap akan kembali ke induk.”

 

Adrian Gunadi, Direktur Ritel PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, mengaku pembedaan rasio LTV antara bank syariah dan konvensional menjadi nilai jual perbankan syariah di mata developer dan multifinance.

 

“Hal ini sejalan dengan strategi Bank Muamalat untuk memperbesar porsi konsumer baik dengan kerjasama developer maupun multifinance,” ujarnya.

 

Bank yang dimiliki oleh sejumlah investor asal Timur Tengah ini menargetkan pembiayaan konsumer menembus Rp11 triliun pada akhir tahun, meningkat 29% dari posisi saat yang tercatat Rp11 triliun.

 

Sementara itu Sari Idayanti, Direktur Utama PT Bank Victoria Syariah, mengatakan uang muka hanya menjadi salah satu faktor dalam persaingan dengan konvensional.

 

Menurut dia, nasabah akan memperhatikan faktor lain seperti tingkat margin atau bunga. “Seperti kita lihat bunga otomotif di konvensional sudah 5%, KPR di kisaran 8%, sedangkan margin di syariah sekitar 10%--11% ,” jelasnya.

 

Padahal, lanjut dia, tingkat bunga murah di konvensional hanya untuk jangka waktu tertentu, yang kemudian berpeluang akan dinaikan.

 

“Kalau kami di syariah untuk otomotif dan KPR biasanya pakai murabahah, yang tingkat marginnya tetap selama cicilan.  Ini yang membuat bank syariah tidak bisa bersaing dalam masalah pricing dengan konvensional,” jelasnya. (Bsi)

 

 

TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

PILKADA DKI: Bekal BAJU KOTAK-KOTAK Buat JOKOWI

ARTIKEL LAINNYA:

ENGLISH NEWS:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini