Divestasi BANK MUTIARA dengan barter obligasi rekap harus izin DPR

Bisnis.com,21 Mei 2012, 22:31 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Pemerintah bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan harus meminta izin dari DPR apabila ingin melakukan divestasi Bank Mutiara dengan dibarter obligasi rekapitalisasiIzedrik Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR menyatakan legislatif belum akan membahas secara khusus tentang divestasi Bank Mutiara dengan barter obligasi rekapitalisasi (rekap), sampai ada permintaan resmi dari pihak pemerintah."Kami tidak akan mendahului Kementerian Keuangan. Jadi kami tunggu permintaan dari mereka. Tapi kalau Bank Mutiara dijual dengan obligasi rekap itu harus seizin DPR RI," ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin 21 Mei 2012.Dia meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk  menjual Bank Mutiara (dahulu Bank Century) secara tunai, agar dana yang diterima bersifat likuid dan dapat digunakan untuk penjaminan dana nasabah."Kalau di barter dengan obligasi rekap saya kurang sepakat, karena likuiditasnya gak bagus. Kalau di kemudian hari LPS butuh dana, mereka harus jual lagi obligasi rekap tersebut. Ini kan repot," jelasnya.Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan mendukung upaya divestasi Bank Mutiara agar dana talangan senilai Rp6,7 triliun bisa kembali."Namun kalau dikemudian hari ternyata ada kasus pidananya, divestasi tersebut tidak bisa menghilangkan sanksinya," ujarnya.  (ra)

 

BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini