DANA PERCEPATAN: Baru 31% daerah serahkan laporan

Bisnis.com,22 Mei 2012, 15:50 WIB
Penulis: Erlan Imran

 

 

JAKARTA: Pemerintah menyebutkan baru 162 daerah yang menyerahkan laporan sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah 2011 atau 31% dari 524 daerah penerima DPPID sampai Mei 2012.

 

Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mencatat dari 162 pemerntah daerah (Pemda) yang sudah menyampaikan laporan, hanya 85 yang mengembalikan sisa dana sampai saat ini.

 

“Penyetoran sisa DPPID ke Rekening Kas Umum Negara [RKUN] baru mencapai 16% atau 85 daerah,” ungkapnya dalam situs Dirjen Perimbangan Keuangan, Selasa, 22 Mei 2012.

 

Berdasarkan PMK Nomor 140/PMK.07/2011 tentang alokasi dan pedoman umum penggunaan DPPID 2011, disebutkan Pemda harus mengembalikan sisa DPPID yang tidak terpakai selama tahun anggaran 2011 ke kas negara.

 

Selain itu, diatur pula daerah penerima DPPID wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DPPID paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran 2011 berakhir.

 

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2011, termasuk dana DPPID.

 

Dalam audit, BPK menyatakan sisa DPPID di kas umum daerah yang tidak terserap sampai 31 Desember 2011 menimbulkan piutang pemerintah pusat ke Pemda, sehingga perlu pencatatan akuntansi piutang atas sisa dana yang tidak terserap tersebut.

 

Namun pencatatan piutang untuk DPPID pada akhir tahun diketahui hanya berdasarkan laporan realisasi penyerapan tahap I dan masih terdapat pemda yang belum tertib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DPPID.

 

Untuk itu, Marwanto mengimbau seluruh Pemda untuk segera menyerahkan laporan DPPID dan menyetorkan sisa dana percepatan pembangunan tersebut dalam waktu dekat.(msb)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

  • TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

ENGLISH NEWS:

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini