JAKARTA: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.50/2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Suhartono, ketentuan tersebut ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta.
“Peraturan pemerintah itu merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya hari ini Kamis 24 Mei 2012.
Terkait dengan sosialisasi PP No.50/2012 itu, dia menambahkan pihaknya menyelenggarakan seminar Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui Implementasi PP No.50/2012.
Selain itu, lanjut Suhartono, peluncuran PP tersebut dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dilakukan pada Kamis, 24 Mei 2012 di Hotel JW Marriott, Surabaya.
Acara seminar nasional dan peluncuran ini ditujukan bagi para pemerhati, pelaku, serta pembina K3 maupun SMK3 di perusahaan dari berbagai sektor industri.
Kalangan pekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perbankan, pertambangan, dan perhotelan yang terkait dengan SMK3 diharapkan melakukan diskusi mengenai program itu. (sut)
BACA JUGA:
PASAR VALAS—Rupiah Menguat 0,33% Ke Level Rp9.280/US$1
Buyback Antam Stagnan Rp465.500, Harga Jual Stagnan Rp491.300—Rp530.500
KURS VALAS: Ada Spekulasi Rencana Baru, Euro Terbenam Ke Level Terendah 22 Bulan
HARGA MINYAK: Stok AS Tertinggi Dalam 22 Tahun, Minyak Longsor Ke Bawah US$90!
READ ALSO:
Gross Domestic Product Of Agriculture Sector Hard To Grow
MARKET MOVING: Toll Road Operators’ Profits Up 21%
MARKET MOVING: Indonesian Export Continues To Weaken
Dirgantara Indonesia To Produce Aircraft Tail For Sukhoi
Berita Paling Banyak Diakses Pembaca
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel