JAKARTA: Komisi I DPR optimistis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menyelamatkan demokratisasi dunia penyiaran.
Anggota Komisi I DPR, Effendi Choirie mengatakan keputusan MK tersebut nantinya akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di Tanah Air. Menurutnya, selama ini dunia penyiaran hanya dikuasai segelintir pengusaha dan mengorbankan kepentingan publik.
"Saya sangat percaya dan yakin MK akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), dan dengan demikian MK telah menyelamatkan wajah demokratisasi industru penyiaran," katanya, hari ini, Kamis 24 Mei 2012.
Dia mengatakan sudah lebih sebulan MK menerima kesimpulan akhir soal uji materi dua pasal dalam UU Penyiaran. Meski terlihat sangat hati-hati dalam menghasilkan keputusan, namun Effendi berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut.
Effendi, yang sebelumnya telah menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait UU tersebut mengatakan bahwa semangat awal pembentukan UU Penyiaran adalah menjamin diversity of content dan diversity of ownership. Sedangkan semangat lainnya adalah bahwa frekuensi merupakan milik publik yang digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Lebih jauh dia menegaskan bahwa keputusan MK di era Mahfud MD ini akan dicatat sejarah dengan tinta emas jika mampu mengembalikan roh UU Penyiaran dan mengembalikan frekwensi sebagai domain publik. Frekuensi selama ini dimonopoli oleh segelintir orang namun Pemerintah SBY membiarkan begitu saja, ujarnya.
Sementara itu, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, pihaknya juga sangat yakin MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air, dengan mengembalikan frekwensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Dia menyontohkan kasus terakhir terkait akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV dan O Channel.
Namun demikian Eko menolak berbagai spekulasi bila lamanya putusan MK karena adanya tekanan dari pengusaha media atau penguasa yang membekingi pengusaha tersebut. (msb)
UPDATE ARTICLE:
- AKSI PERSEROAN: Penawaran Umum MANDALA MULTIFINANCE Bakal Molor
- ASURANSI: Benahi sistem teknologi untuk inovasi produk
- DIVIDEN PERSEROAN: Hore! GRUP CIPUTRA Segera Realisasi Dividen
- AKSI KORPORASI: AIA & METLIFE Incar Unit Bisnis Asuransi ING di Asia
- PASAR UANG: Rupiah melemah terhadap dolar
- PRODUK ASURANSI: Wana Artha tawarkan WANALink
SITE MAP:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel