BPK: Aparat hukum baru tindaklanjuti 58% temuan berunsur pidana

Bisnis.com,25 Mei 2012, 13:50 WIB
Penulis: News Editor

 

JAKARTA: Instansi penegak hukum baru menindaklanjuti 58,49% laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana periode 2003—2011.
 
Ikhistar Hasil Pemeriksaan semester II/2011 BPK menyatakan badan tersebut menemukan 318 kasus bernilai total Rp33,87 yang mengandung unsur pidana dari hasil pemeriksaan sejak 2003 hingga 2011.
 
Kumpulan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK sesuai UU no. 15/2004.
 
Namun, ketiga badan itu baru menindaklanjuti 186 kasus dari 318 kasus berunsur pidana yang ditemukan BPK atau sekitar 41,51%.
 
Kepolisian tercatat telah menindaklanjuti 38 temuan, kejaksaan 172 temuan, sedangkan KPK 108 temuan.
 
IHP BPK II/2011 juga menyatakan 11 kasus temuan BPK telah dihentikan melalaui SP3 dan 64 kasus telah dijatuhi vonis atau berada dalam tingkat banding dan kasasi.
 
Pada 2011, BPK menemukan 13 kasus yang mengandung unsur pidana dan seluruhnya belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. (sut)
 
 
 
 

BACA JUGA:

Terkoreksi Lagi, IHSG Turun Di Bawah 3.900

Buyback Antam Turun Rp500/Gram, Harga Jual Stagnan Rp491.300—Rp530.500

Iran Mbulet Soal Nuklir, Minyak Kembali Ke Atas US$90

Kinerja Emiten Membaik, Stoxx Europe 600 Rebound

 

READ ALSO:

 Indonesia Stocks Slump 92.23 Points In Midday Break Session

PERTAMINA EP’s Output Reaches 130,000 Barrel

MARKET MOVING: Indonesian Export Continues To Weaken

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini